PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN PERSINYALAN
Peralatan pada Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. antena; b. balise/transponder sarana; c. display/monitor; dan/atau d. komputer on-board.
