PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
