PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
Pasal 13
BAB 3 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal berwenang melaksanakan pengawasan atas penerapan persyaratan teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi serta melakukan tindakan korektif. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan persyaratan teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.
