PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
Pasal 12
BAB 3 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal berwenang melaksanakan pengendalian atas penerapan persyaratan teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemberian arahan, bimbingan, supervisi, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
