PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
