PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 49
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (3) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Senat, Ketua Satuan, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Subdivisi, Kepala Unit, Sekretaris, dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non eselon.
