PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 50
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil Direktur, Ketua Senat, Ketua Satuan, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Subdivisi, Kepala Unit, Sekretaris, dan Ketua Kelompok diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
