PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 48
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerima dan melaksanakan hasil audit mutu dan rekomendasi peningkatan mutu yang diberikan oleh Satuan Penjaminan Mutu sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan mutu.
