PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 47
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mendukung pelaksanaan internal audit yang dilaksanakan oleh Satuan Penjaminan Mutu dengan memberikan data, keterangan dan informasi yang benar sesuai dengan manual mutu dan manual prosedur yang telah ditetapkan.
