PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subdivisi Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program pengembangan usaha. (2) Subdivisi Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kerja sama, pemasaran, pemanfaatan aset, dan promosi.
