PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subdivisi Pengembangan Usaha dan Subdivisi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipimpin oleh seorang Kepala Subdivisi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Pengembangan Usaha.
