PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan
Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Poltekpel Surabaya. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala Unit Penunjang merupakan pegawai yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang. (4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta Poltekpel Surabaya.
