PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha, pemasaran,
kerja sama, pemanfaatan aset, promosi, dan perencanaan program. (2) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala dan Anggota Divisi Pengembangan Usaha merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melaksanakan diklat.
