PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter. (2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Wakil Direktur III. (3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pengelolaan sarana asrama, pelayanan kesehatan, pelayanan psikologi dan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
