PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penelitian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengelola, mengembangkan penelitian dan menyebarluaskan hasil penelitian. (2) Unit Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, mendokumentasikan dan menyusun data statistik kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
