PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang memenuhi syarat. (2) Ketua Jurusan diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Jurusan.
