PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan Jurusan. (2) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi.
