Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PENGAJUAN SERTA PENETAPAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Usulan KSPBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dengan pengajuan surat permohonan, yang memuat; a. data objek yang akan dimanfaatkan, meliputi lokasi, luas, status kepemilikan, nomor registrasi BMN; b. aspek kelayakan teknis, ekonomi, yuridis, administrasi; c. dasar pertimbangan dilakukan KSPBMN; d. jangka waktu KSPBMN; e. jenis usaha yang akan dilaksanakan; f. nilai kontribusi tetap dan pembagian keuntungan yang akan disetorkan ke rekening Kas Negara; dan g. nilai dan bentuk kontribusi awal yang akan diterima oleh Kementerian Perhubungan.
h. dokumen tanah dan/atau bangunan yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya, antara lain:
- bukti kepemilikan;
- gambar lokasi dan foto kondisi tanah dan/atau bangunan;
- Kartu Identitas Barang (KIB) SIMAK BMN;
- keterangan mengenai nilai tanah dan/atau bangunan, berupa: a) nilai tanah dan/atau bangunan secara keseluruhan; b) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP); dan c) analisa harga pasar/umum tanah dan/atau bangunan.
- gambar konstruksi dan rencana anggaran biaya pembangunannya. i. dokumen lingkungan untuk pembangunan infrastruktur transportasi jika pelaksanaan KSPBMN berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya; j. data lengkap calon mitra KSPBMN, berupa profil perusahaan; dan k. analisa kelayakan usaha dalam bentuk proposal KSPBMN.
