PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan ...
Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PENGAJUAN SERTA PENETAPAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan KSPBMN. (2) Persetujuan Menteri dilakukan melalui Surat Persetujuan/Penolakan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Perhubungan. (3) Dalam hal permohonan KSPBMN ditolak, Menteri c.q. Sekretaris Jenderal memberitahukan penolakan tersebut kepada Pimpinan Unit Eselon I sebagai pengusul disertai
alasannya. (4) Dalam hal permohonan KSPBMN disetujui, Menteri c.q Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan KSPBMN secara berjenjang kepada Menteri Keuangan dengan dilengkapi data dan dokumen sesuai persyaratan dengan tembusan Pimpinan Unit Eselon I yang terkait.
