PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan ...
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PENGAJUAN SERTA PENETAPAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Permohonan oleh Menteri c.q Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemilihan mitra KSPBMN. (2) Permohonan KSPBMN kepada Menteri Keuangan yang telah didelegasikan kepada Kanwil DJKN dan KPKNL diajukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri c.q Sekretaris Jenderal.
