PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan ...
Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PENGAJUAN SERTA PENETAPAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Setelah persetujuan diberikan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Jenderal segera mengusulkan kepada Menteri untuk MENETAPKAN pelaksanaan KSPBMN. (2) Penetapan pelaksanaan KSPBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas: a. objek KSPBMN; b. peruntukan KSPBMN; c. penerimaan negara dari KSPBMN; d. identitas mitra KSPBMN; dan e. jangka waktu KSPBMN.
