Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PENGAJUAN SERTA PENETAPAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sampai dengan huruf f, dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal yang secara fungsional diselenggarakan oleh Kepala Biro LPPBMN. (2) Kepala Biro LPPBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas: a. mengangkat dan MENETAPKAN panitia pemilihan pemanfaatan BMN dalam bentuk KSP; b. melakukan mediasi antara peserta calon mitra KSPBMN dengan Panitia Tender, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; c. membatalkan tender mitra KSPBMN, dalam hal:
- pelaksanaan tender tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pemilihan;
- pengaduan masyarakat adanya dugaan kolusi, korupsi, nepotisme yang melibatkan Panitia Tender ternyata terbukti benar. d. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan dokumen tender pemilihan mitra KSPBMN.
(3) Selain tugas sebagaimana tersebut pada ayat (2), Kepala Biro LPPBMN melakukan: a. penetapan tim pendukung setelah dikonsultasikan dengan Sekretaris Jenderal; dan b. tugas dan kewenangan lain dalam kedudukannya selaku pembina pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.
