Pasal 6
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PENGAJUAN SERTA PENETAPAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b, dalam pelaksanaannya disusun dan diusulkan oleh Pimpinan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan teknis KSPBMN; b. meneliti dan melaksanakan proses administrasi KSPBMN; c. mengangkat dan MENETAPKAN tim teknis pelaksanaan usulan KSPBMN; d. mengajukan usulan KSPBMN kepada Menteri berdasarkan usulan unit kerja; e. berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal untuk proses penetapan persetujuan pengelola barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. berkoordinasi dengan Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (Biro LPPBMN) dalam pelaksanaan pemilihan mitra KSPBMN; g. menandatangani dan melaksanakan perjanjian KSPBMN sesuai penetapan hasil pemilihan mitra; h. menyimpan naskah asli keputusan pelaksanaan dan naskah asli perjanjian KSPBMN; i. berkoordinasi dengan APIP dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian; dan j. melaporkan pelaksanaan KSPBMN kepada Menteri. (3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, melaksanakan tugas: a. meneliti dari aspek teknis dan administratif KSPBMN; b. mengajukan usulan KSPBMN kepada Pimpinan Unit Eselon I; c. melaporkan pelaksanaan KSPBMN kepada Pimpinan Unit Eselon I;
d. menandatangani dan melaksanakan perjanjian KSPBMN sesuai surat kuasa pendelegasian dari Pimpinan Eselon I sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri; e. menyerahterimakan dan menerima pengembalian objek KSPBMN serta menandatangani Berita Acara Serah Terima KSPBMN sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri; f. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek KSPBMN ke dalam DBKP pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN setelah jangka waktu pelaksanaan KSPBMN berakhir; dan g. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan KSPBMN dari sejak proses penelitian dan pengusulan KSPBMN, pemilihan dan penetapan mitra, serta pelaksanaan KSPBMN sesuai perjanjian.
