PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan ...
Pasal 5
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PENGAJUAN SERTA PENETAPAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Menteri selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mempunyai kewenangan yang terdiri atas: a. MENETAPKAN rencana umum pemilihan, termasuk tetapi tidak terbatas pada persyaratan peserta calon mitra dan prosedur kerja panitia pemilihan; b. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pemilihan, yang meliputi:
- kemampuan keuangan;
- spesifikasi teknis; dan 3) rancangan perjanjian. c. MENETAPKAN panitia pemilihan; d. MENETAPKAN jadwal proses pemilihan mitra berdasarkan usulan dari panitia pemilihan; e. menyelesaikan perselisihan antara peserta calon mitra dengan panitia pemilihan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan f. membatalkan Tender, dalam hal:
- pelaksanaan pemilihan tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pemilihan; dan/atau 2) pengaduan masyarakat adanya dugaan kolusi, korupsi, nepotisme yang melibatkan panitia pemilihan ternyata terbukti benar.
