PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan ...
Pasal 4
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PENGAJUAN SERTA PENETAPAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengajuan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara (KSPBMN) di Lingkungan Kementerian Perhubungan
merupakan kewenangan Menteri selaku Pengguna Barang. (2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang. (3) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan usulan dari unit kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Barang.
