Pasal 8
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala BKKP melakukan evaluasi dan penelitian terhadap permohonan penetapan Rumah Sakit atau Klinik Utama dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Kepala BKKP mengumumkan melalui aplikasi e-approval bahwa
permohonan tidak dapat diproses lanjut karena tidak memenuhi persyaratan. (3) Pemohon yang permohonannya tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Rumah Sakit atau Klinik Utama pada saat pembukaan pendaftaran selanjutnya. (4) Dalam hal hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, Kepala BKKP membentuk tim teknis terpadu untuk melakukan peninjauan lapangan atau verifikasi teknis. (5) Tim teknis terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur BKKP, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, serta dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota.
