Pasal 7
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Untuk memperoleh penetapan Rumah Sakit atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),
pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala BKKP dengan menggunakan format contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki: a. Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; b. tim pemeriksa kesehatan Pelaut yang teregistrasi oleh asosiasi profesi yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi, surat ijin praktek, dan surat izin kerja; c. sarana dan prasarana sesuai dengan format contoh 2 yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. fotokopi surat keterangan Izin Penyelenggara Rumah Sakit, akreditasi Rumah Sakit atau surat izin penyelenggaraan sebagai Klinik Utama MCU bagi Klinik Utama; e. fotokopi sertifikat uji kalibrasi peralatan kesehatan; dan f. sistem manajemen mutu sesuai dengan format contoh 3 yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui aplikasi e-approval yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan. (4) Tim pemeriksa kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. dokter umum; b. dokter gigi; c. perawat umum; d. penata rontgen;
e. analis laboratorium; f. penata administrasi; g. dokter spesialis penyakit dalam; h. dokter spesialis radiologi; i. dokter spesialis patologi klinik; j. dokter spesialis mata; dan k. dokter spesialis telinga hidung tenggorok. (5) Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dengan klasifikasi paling rendah Rumah Sakit kelas C yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Klinik Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan Klinik Utama yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan kesehatan (medical check up) yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Sertifikat uji kalibrasi peralatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau perusahaan swasta. (8) Peralatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit terdiri atas: a. pesawat x-ray; b. hematology analyzer; c. chemical analyzer; d. audiometer; e. electrocardiography; dan f. sphygmomanometer.
