PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 6
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Pemeriksaan kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh BKKP. (2) Selain dilakukan oleh BKKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan kesehatan Pelaut dapat dilakukan oleh Rumah Sakit atau Klinik Utama yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
