Pasal 5
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan Pelaut dalam hal: a. akan bekerja di atas Kapal; b. masa berlaku sertifikat kesehatan habis; c. bertugas kembali ke Kapal setelah menjalani proses pengobatan dan dinyatakan pulih; d. untuk pemenuhan persyaratan penerbitan buku Pelaut; e. untuk melaksanakan praktik laut; f. untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan keahlian Pelaut; dan g. untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan keterampilan Pelaut. (2) Jenis pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan fisik; b. pemeriksaan psikologi/jiwa;
c. pemeriksaan laboratorium; d. pemeriksaan radiologi; dan e. pemeriksaan penunjang lainnya. (3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik diagnostik, mulut dan rahang, penglihatan, dan pendengaran. (4) Pemeriksaan psikologi/jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi pemeriksaan intelegensia dan pemeriksaan psikologis lainnya sesuai kebutuhan. (5) Pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi pemeriksaan darah rutin, kimia darah, urin rutin, dan pemeriksaan lain atas indikasi medis. (6) Pemeriksaan radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi foto rontgen toraks. (7) Pemeriksaan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit meliputi rekaman elektrokardiografi dan pemeriksaan spesialistik lain atas indikasi medis.
