PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 4
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Pelaut harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan jabatan di atas Kapal. (2) Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Awak Kapal; dan b. Kadet. (3) Untuk memenuhi persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan kesehatan.
