Pasal 77
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan, dan pengawasan Rumah Sakit dan/atau Klinik Utama dan dokter yang telah memperoleh penetapan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan pelaut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui monitoring dan evaluasi. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun atau dapat dilaksanakan sewaktu-waktu. (4) Dalam hal adanya laporan atau aduan terhadap hasil pemeriksaaan kesehatan Pelaut yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit dan/atau Klinik Utama, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sewaktu-waktu. (5) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara sesuai dengan format contoh 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
