PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 76
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
Pengendalian psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf k dapat dilakukan dengan cara: a. melakukan pemilihan, penempatan, dan pendidikan pelatihan bagi pegawai; b. mengadakan program kebugaran bagi pegawai;
c. mengadakan komunikasi organisasional secara memadai; d. membuka kesempatan bagi pegawai untuk memberi masukan dalam proses pengambilan keputusan; e. merancang tugas dan tanggung jawab pegawai dengan baik; f. menggunakan sistem pemberian penghargaan dan hukuman bagi pegawai; dan g. melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan jiwa korsa antarpegawai.
