PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 75
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
Pengendalian Ergonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf j dapat dilakukan dengan cara :
a. menghindari posisi kerja yang janggal; b. memperbaiki posisi kerja; c. mendesain kembali atau mengganti tempat kerja, objek kerja, bahan, desain tempat kerja dan peralatan kerja; d. memodifikasi tempat kerja, objek kerja, bahan, desain tempat kerja dan peralatan kerja; e. mengatur waktu kerja dan waktu istirahat; f. melakukan pekerjaan dengan sikap tubuh dalam posisi netral atau baik; dan g. menggunakan alat bantu.
