Pasal 74
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Pengendalian hewan pengerat dan serangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 harus dilakukan pada tempat kerja yang memiliki resiko sumber bahaya hewan pengerat dan serangga. (2) Tempat kerja yang memiliki sumber bahaya hewan pengerat dan serangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat kerja yang memiliki gudang makanan, terdapat genangan air, area pergudangan dan dekat dengan tempat pembuangan akhir. (3) Pengendalian hewan pengerat dan serangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan fumigasi. (4) Sebelum dilakukan fumigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), persiapan yang harus dilakukan meliputi:
a. memberikan memberikan informasi dan pengetahuan tentang risiko fumigasi dan dibuktikan dengan menandatangani surat pelaksanaan tindakan; dan b. mengosongkan area yang akan dilakukan fumigasi, termasuk menutup dengan rapat sumber air, makanan, dan obat-obatan. (5) Area atau ruangan yang telah dilakukan fumigasi dapat kembali dipergunakan paling singkat 8 (delapan) sampai dengan 12 (dua belas) jam.
