Pasal 73
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Pengendalian hewan pengerat dan serangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf i dilakukan secara: a. periodik; dan b. khusus. (2) Pengendalian periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap lingkungan kerja yang telah dipergunakan paling singkat 1 (satu) tahun. (3) Pengendalian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap lingkungan kerja apabila ada kejadian dengan indikasi. (4) Hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keterangan pengendalian hewan pengerat dan serangga yang dibuat sesuai dengan format contoh 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
