PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 72
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
Pengendalian sumber air yang memiliki potensi bahaya bakteri escherichia coli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf h dilakukan dengan cara pemberian disinfektan berupa kalsium hipoklorit atau kaporit.
