PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 71
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Pengendalian kadar gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g dapat dilakukan dengan mengatur pertukaran udara di dalam ruang seperti menggunakan exhaust fan. (2) Dalam hal terjadi korban keracunan gas, diberikan pengobatan atau pernafasan buatan serta segera melarikan korban ke rumah sakit terdekat.
