Pasal 78
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dan ayat (3) ditemukan
bahwa pemegang sertifikat penetapan Rumah Sakit atau Klinik Utama tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Rumah Sakit atau Klinik Umum tidak dapat memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan Pelaut sampai dengan kewajibannya terpenuhi. (2) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dan ayat (3) ditemukan bahwa dokter pemeriksa kesehatan Pelaut tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dokter tidak dapat memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan Pelaut sampai dengan kewajibannya terpenuhi. (3) Dalam hal hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) dan ayat (4) ditemukan sertifikat kesehatan pelaut yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal melakukan penarikan kembali sertifikat kesehatan pelaut.
