PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 68
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
Pengendalian intensitas getaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf d dilakukan dengan: a. menghilangkan sumber getaran dari tempat kerja; b. mengganti alat, bahan dan proses kerja yang menimbulkan sumber getaran; c. mengurangi paparan getaran dengan menambah atau menyisipkan bantalan peredam diantara alat dan bagian tubuh yang kontak dengan alat kerja; d. membatasi pejanan getaran melalui pengaturan waktu kerja; dan e. penggunaan alat pelindung diri yang sesuai.
