PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 69
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
Pengendalian gelombang frekuensi radio dan/atau gelombang mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf e dilakukan dengan cara: a. menghilangkan sumber gelombang elektromagnetik dari tempat kerja;
b. mengisolasi atau membatasi pejanan atau keterpaparan sumber radiasi gelombang elektromagnetik; c. merancang tempat kerja dengan menggunakan peralatan proteksi radiasi; d. membatasi waktu pemaparan terhadap sumber radiasi gelombang elektromagnetik; dan e. penggunaan alat pelindung diri yang sesuai.
