PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 67
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Pengendalian pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c dilakukan dengan pencahayaan alami. (2) Dalam hal pencahayaan alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pencahayaan dilakukan dengan pencahayaan buatan.
