PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 66
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
Pengendalian iklim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. menghilangkan sumber panas atau sumber dingin dari tempat kerja; b. mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber panas atau sumber dingin; c. mengisolasi atau membatasi pajanan sumber panas atau sumber dingin; d. menyediakan sistem ventilasi: e. menyediakan air minum; f. mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber panas atau sumber dingin; g. penggunaan baju kerja yang sesuai; dan h. penggunaan alat pelindung diri yang sesuai.
