PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 65
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
Pengendalian kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a dilakukan dengan melaksanakan program pencegahan penurunan pendengaran berupa: a. menghilangkan sumber kebisingan dari tempat kerja; b. mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan kebisingan; c. memasang pembatas, peredam suara, dan penutupan sebagian atau seluruh alat; d. mengatur atau membatasi pejanan atau keterpaparan kebisingan atau pengaturan waktu kerja; dan e. menggunakan alat pelindung diri yang sesuai.
