PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 64
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Pengendalian lingkungan kerja pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan sesuai tahapan pengendalian yang meliputi: a. eliminasi; b. subtitusi; c. rekayasa teknis; d. upaya administrasi; dan e. penggunaan alat pelindung diri. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebisingan; b. iklim kerja; c. pencahayaan; d. intensitas getaran; e. gelombang frekuensi radio dan/atau gelombang mikro; f. kadar debu; g. kadar gas; h. sumber air yang memiliki faktor risiko tercemar bakteri escherichia coli; i. hewan pengerat dan serangga; j. ergonomi; dan k. psikologi.
