PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 63
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Pemeriksaan lingkungan kerja pelayaran dilakukan secara: a. perdana; b. periodik; dan c. khusus. (2) Pemeriksaan secara perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap tempat dan peralatan kerja yang baru pertama kali dipergunakan.
(3) Pemeriksaan secara periodik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan terhadap tempat dan peralatan kerja yang telah dipergunakan dalam waktu paling singkat 1 (satu) tahun. (4) Pemeriksaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan terhadap tempat dan peralatan kerja dalam hal terdapat kejadian dengan indikasi.
