PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 62
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Hasil pemeriksaan lingkungan kerja pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 merupakan pedoman pengendalian terhadap lingkungan kerja pelayaran agar tingkat pajanan atau keterpaparan berada di bawah dan memenuhi standar pemeriksaan. (2) Pajanan atau keterpaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kontak antara manusia dengan komponen lingkungan yang memiliki potensi bahaya.
