Pasal 61
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Hasil pemeriksaan lingkungan kerja pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diberikan sertifikat oleh Direktur Jenderal.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika dalam institusi atau kantor dilakukan pemeriksaan lingkungan kerja pelayaran paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari keseluruhan ruangan yang tersedia. (3) Sertifikat hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada kantor unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun. (4) Hasil pemeriksaan lingkungan kerja pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan sesuai dengan format contoh 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan format contoh 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
