PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 60
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
Hasil pemeriksaan lingkungan kerja pelayaran digolongkan: a. untuk tingkat pencapaian penerapan paling tinggi 69% (enam puluh sembilan persen) dinilai kurang; b. untuk tingkat pencapaian penerapan 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 84% (delapan puluh empat persen) dinilai baik; dan c. untuk tingkat pencapaian penerapan paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) dinilai memuaskan.
