Pasal 59
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Pemeriksaan terhadap peralatan keselamatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g dilakukan terhadap:
a. alat pemadam api ringan; b. kotak pertolongan pertama pada kecelakaan; c. sistem deteksi dini kebakaran; d. penataan kabel dan instalasi listrik di ruangan; e. tersedianya penangkal petir; f. tersedianya tanda atau rambu di tempat kerja dan petunjuk arah kondisi darurat; g. pintu dan tangga darurat; h. perawatan alat keselamatan kerja dilakukan secara berkala; i. pengujian alat keselamatan kerja paling singkat 1 (satu) tahun sekali atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. sistem informasi dan komunikasi Gedung meliputi handy talkie dan/atau pengeras suara mobile; dan k. titik kumpul kondisi darurat. (2) Standar pemeriksaan terhadap Peralatan Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
