PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 58
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Instalasi Pengelolaan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf d harus memenuhi kriteria berupa: a. air mengalir lancar dan tidak boleh tergenang; b. saluran pembuangan air tertutup, kedap air, dan terbuat dari bahan yang cukup kuat; dan c. ditampung dan tidak dibuang ke kolam pelabuhan. (2) Instalasi Pengelolaan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
